Benarkah gaji bekerja di Bank itu hukumnya haram? begini penjelasan nya


Di zaman yang serba canggih ini, kita tidak perlu susah untuk melakukan segala sesuatu keinginan kita. Kalau mau mengirim uang, cukup ke bank atau ATM dan mentransfer berapa yang akan kita kirimkan. hidup kita seperti tidak bisa lepas dari yang namanya bank. Tanpa adanya bank, kita bakal menemui kesulitan.

Bayangkan ketika kita akan memberi uang kepada saudara yang jauh tanpa lewat Bank atau ATM. Bagi orang yang bekerja di bank, mereka dimanjakan dengan gaji yang tinggi. Tidak heran bila banyak orang-orang yang berminat bekerja di Bank.

Bagaimanakah hukum bekerja di bank dalam Islam?
Allah berfirman: “Allah telah menghalalkan jual beli dan Allah telah mengharamkan riba.” [QS. Al-Baqarah: 275].

Diriwayatkan oleh sahabat jabir RA, beliau berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melaknat orang yang memakan riba, dan orang yang memberi makan dengan hasil riba, dan 2 orang yang menjadi saksi.” [HR. Muslim]

Dalam bank tidak lepas dari yang namanya uang riba. Riba sendiri menurut Imam Zarkashi adalah:Tambahan yang ditambahkan dalam transaksi tanpa adanya iwadh (ganti) yang dibenarkan oleh syara.

Bank = tempat utang piutang Bank identik dengan yang namanya hutang piutang.
Nasabah meminjam uang dari bank dan dicicil selama beberapa tahun

dan setiap bulannya dikenai bunga oleh bank. Dalam transaksi ini terdapat riba Qardh, yaitu: suatu manfaat atau kelebihan tertentu yang disyaratkan kepada orang yang berhutang.

Berkerja di bank = membantu perbuatan maksiat Dengan kita bekerja di bank, maka kita telah membantu perbuatan maksiat, yaitu berupa adanya riba. Menolong atas kemaksiatan adalah suatu perbuatan maksiat. Allah pun memerintahkan kita untuk jangan menolong dalam masalah maksiat.

Allah berfirman: “Dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa dan janganlah kamu saling tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran.” [QS. Almaidah: 2].
Namun, Dr. Yusuf Qardhawi dalam fiqih kotemporernya berpendapat bahwa tidak mengapa bekerja di Bank konvensional dengan pertimbangan tidak semua bentuk transaksi pada bank konvensional itu haram. Maka tidak apa-apa jika seorang muslim menerima pekerjaan itu, walau dalam hatinya tidak rela, dengan harapan tata perekonomian bisa berubah ke kondisi yang diridhai oleh agama.

Jadi, berkerja di Bank hukum nya adalah HaramHukum bekerja di Bank adalah haram, karena Bank tidak lepas dari yang namanya riba. Adapun menurut Yusuf Qardhawi, berpendapat boleh bekerja di bank dengan pertimbangan tidak semua transaksi pada Bank itu haram dan berharap tata perekonomian dapat lebih baik dan diridhai agama. Tidak ada perbedaan hukum antara Bank konvensional maupun Bank Syariat selama masih berbau riba.

Wallahu A’lam

Demikianlah sedikit keterangan tentang hukum bekerja di bank dalam Islam, semoga bermanfaat. Mohon share dengan memberikan Like, Tweet atau komentar anda agar menjadi referensi bagi teman-teman jejaring sosial anda. terima kasih. ( Hukum-islam.com )

0 Response to "Benarkah gaji bekerja di Bank itu hukumnya haram? begini penjelasan nya"

Posting Komentar